Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diinterogasi sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Direktur Utama PT. Quadra Solution, pada Senin (6/11/2017). Ketidakhadiran Novanto disampaikan lewat surat berlogo DPR.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan pembuatan surat berlogo DPR tersebut merupakan inisiatif Novanto sendiri.
"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," kata Fredrich di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Sebagai pengacara, Fredrich mengatakan tentu memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap klien. Legal opinion dijadikan dasar pembuatan surat dari Sekretaris Jenderal DPR yang ditujukan ke KPK.
"Begitu beliau terima surat panggilan, minta pendapat saya, saya bikinkan (LO) kemudian mereka koordinasi sendiri. Saya tidak membaurkan antara pribadi dan dinas," kata dia.
Novanto menolak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo memeriksanya. Dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Novanto sudah beberapakali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Fredrich mengatakan baru kemarin kliennya tidak hadir karena alasan belum ada izin dari Presiden.
"Kalau banyak teman-teman tanya saya, 'loh Pak kenapa enggak dari dulu-dulu kok enggak pakai gitu Pak? Sekarang saya tanya dulu itu pengacaranya siapa? Gitu kan siapa pengacaranya waktu itu? Bukan saya kan?" katanya.
Untuk kesekian kalinya, Novanto tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK. Beberapakali Novanto tidak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar ketika proyek e-KTP dibahas DPR pada 2012. Novanto pernah ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2017.
Namun, dia mengajukan gugatan praperadilan dan hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkannya. Status tersangka pun gugur.