Pengacara Novanto Gerah: Ini Upaya Melemparkan Batu Pada Kolam

Selasa, 07 November 2017 | 18:42 WIB
Pengacara Novanto Gerah: Ini Upaya Melemparkan Batu Pada Kolam
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, curiga ada kalangan yang ingin membuat gaduh dengan cara memunculkan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bercap KPK atas nama Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Ini adalah upaya yang melemparkan batu pada kolam air, ingin mengakibatkan seolah-olah kegaduhan dalam masyarakat," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantor Fredrich Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Fredrich merasa penyebaran salinan sprindik tersebut untuk membenturkan Novanto dengan KPK lagi.

"Ini harapannya mungkin bagi oknum yang bersangkutan, saya terpancing emosi," tutur dia.

Fredrich mengapresiasi KPK segera mengklarifikasi bahwa tidak benar ada sprindik baru untuk Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. KPK masih konsentrasi memeriksa lima tersangka.

"‎Yang jelas bahwa peredaran atau diedarkan namanya copy yang seolah SPDP itu tidak benar. Dan saya terima kasih kepada KPK telah mengklarifikasi," katanya.

Fredrich terganggu sekali dengan viral sprindik itu. Dia sampai bertanya kepada Novanto

"‎Saya sempat tanya Pak Setya Novanto. 'pak, saya belum terima'. Sehingga apa yang diedarkan itu saya saya berasumsi itu nggak benar, itu hoax. ‎Dan kemudian saya harus ucapkan terima kasih pada saudara Febri Dansyah yang sebagai jubir KPK, yang telah mengklarifikasi," kata dia.

‎‎Novanto pernah dijadikan tersangka kasus e-KTP oleh KPK pada 17 Juli. Kemudian Novanto mengajukan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar kemudian mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI