Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebutkan Tim Gabungan Pencari Fakta belum dibutuhkan untuk membantu mengungkap pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab, polisi mengklaim banyak kemajuan dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Menurut saya, untuk pembentukan TGPF belum perlu. Karena kami ada progres. Setiap hari-setiap hari, tiap minggu kami anev (analisa dan evaluasi). Ada progres di situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Menurutnya, dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan soal sketsa terduga pelaku yang sudah dirilis.
"Kami pun juga sudah artinya untuk yang terakhir ini perkembangan kami sudah mengkonfrontasi dengan saksi yang melihat diduga pelaku. Ada yang pertama Kapolri pernah merilis foto dan sketsa wajah pelaku," katanya.
Baca Juga: Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif
"Untuk saat ini kami sudah konfrontasi dengan saksi, apakah benar sketsa sketsa seperti apa, wajah seperti apa. Kemudian kami juga teliti kembali," Argo menambahkan.
Argo juga menyampaikan, polisi juga sedang menggarap pembuatan dua sketsa wajah yang diduga turut terlibat dalam kasus penyiraman air keras Novel.
"Iya. semoga nanti ada tambahan dua, kalau sudah selesai, baru kami sebar," kata dia.
Polisi juga masih mendalami informasi dari masyarakat soal pembuatan sketsa wajah dua terduga pelaku tersebut.
"Itu perlu laporan masyarakat untuk membantu. Kalau masyarakat ada info. Agar disampaikan ke polisi. Setelah selesai semua foto dan sketsa, itu, ini dari saksi yang melihat," kata Argo
Baca Juga: Membanding Kasus Meme Novanto, Pengacara Novel Minta Polisi Adil
Desakan untuk pemerintah segera membentuk TGPF lantaran penanganan kasus Novel di kepolisian masih jalan di tempat. Bahkan, mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menganggap kasus penyiraman yang dialami Novel sangat bermuatan politis.