Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo.
"KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/11/2017), menanggapi sikap Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden.
Wakil Presiden meminta politisi Ketua Umum Partai Golkar menaati proses hukum.
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Ketua DPR Setya Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
"Saya tidak tahu apakah sudah (tersangka) atau tidak. Tapi apa pun, sebagai pimpinan DPR dia harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri," kata Wakil Presiden.
KPK telah menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku. [Antara]