KPK Enggan Tanggapi Ancaman Pihak Setya Novanto

Selasa, 07 November 2017 | 16:27 WIB
KPK Enggan Tanggapi Ancaman Pihak Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi ancaman dan tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi yang mengatakan KPK dengan sengaja menyebarkan isu terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Novanto. Febri juga diancam akan digugat karena menyampaikan komentar berbeda ke media soal isu SPDP atas nama Novanto.

"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu," kata juru bicara KPK Febri Dianayah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Febri mengatakan putusan Mahkamah Konsitusi memwajibkan KPK untuk mengirim SPDP kepada orang yang dijadikan tersangka. Menurutnya, hal itu dilakukan paling lama 7 hari setelah SPDP dikeluarkan.

"Yang pasti kalau proses dalam penyidikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, ada kewajiban bagi penyidik, tidak hanya di KPK tetapi juga kepolisian dan kejaksaan untuk menyampaikan SPDP pada tersangka atau pada pihak pelapor atau pada pihak korban kalau terkait tindak pidana yang lain, itu tentu harus kita penuhi. Dan penyampaian SPDP atau tembusan SPDP itu harus sudah dilakukan paling lama selama tujuh hari " kata Febri.

Baca Juga: Miryam Diperiksa Saat Novanto Bukan Lagi Tersangka

Febri mengatakan setelah mengirimkan SPDP tersebut kepada yang bersangkutan, KPK tidak bisa mengontrol lagi. Namun, Febri tidak bisa memastikan apakah pihak yang terkait tersebut yang mengedarkan SPDP kepada publik.

"Jadi ketika misalnya ada SPDP, dalam sebuah SPDP dalam perkara dan itu sudah keluar dari KPK, hanya satu lembar yang kita terbitkan, tentu saja kita tidak bisa kontrol lagi terkait dengan surat tersebut," katanya.

Fireidrich mengatakan tidak akan mengambil upaya hukum terkait beredarnya SPDP kepada publik. Sebab, dia yakin SPDP yang beredar tersebut adalah hoax.

Meski begitu, dia tetap menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut.

"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Freidrich.

Baca Juga: Beredar Surat SPDP, Setya Novanto akan Gugat Jubir KPK

Freidrich mengatakan belum menerima SPDP terhadap kliennya itu.

"Tidak tahu atau belum menerima (SPDP tersebut)," kata Freidrich.

KPK sudah mengagatakan sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, sosok tersangka dan perannya dalam kasus e-KTP belum diketahui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI