Namun, beberapa pelanggar syariat Islam yang sedang diproses, belum memiliki hukuman tetap, sehingga tidak bisa dihukum cambuk bersamaan dengan pasangan tersebut.
"Ini kami lakukan karena penghematan biaya. Sebab, biaya hukuman cambuk dua orang sama banyaknya dengan lebih dari dua. Namun, ini tidak bisa kami lakukan karena terbentur masa penahanan pasangan tersebut," kata Marzuki. [Antara]