Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait kasus e-KTP, Miryam S Haryani, mengaku diperiksa KPK untuk Setya Novanto. Hal itu dia katakan di muka persidangan Irman dan Sugiarto.
Namun, Miryam mengatakan status Novanto bukan sebagai tersangka, tetapi sebagai terduga terkait e-KTP.
"Di surat panggilan nggak ada status tersangka Pak Setnov yah, cuman diduga. Hanya itu saja," kata Miryam usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Miryam mengatakan, saat diperiksa penyidik, dia hanya ditanyakan hal-hal yang sebelumnya juga pernah disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Beredar Surat SPDP, Setya Novanto akan Gugat Jubir KPK
"Pertanyaan sama seperti yang dulu. Kenal tidak sama Pak Setnov? Terus bagaimana Komisi II? Mitra kerjanya seperti apa?" kata Miryam.
Sebelumnya, Chairuman Harahap mengatakan sudah ada penyidikan baru dalam pengembangan kasus yang anggaran proyeknya senilai Rp5,9 triliun itu. Namun, dia mengatakan dalam surat panggilan terhadapnya tidak terdapat nama tersangka baru.
"(Sudah) Penyidikan, tapi nggak ada tersangkanya, diduga saja," kata Chairuman.