Ketua DPRD Jakarta Prasetio dari Fraksi PDI Perjuangan Edi Marsudi gagasan Gubernur Anies Baswedan menghapus larangan sepeda motor melintasi Jalan M. H. Thamrin, sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Menurut Prasetio peraturan yang dimulai di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat untuk mengurangi kemacetan.
"Saya tidak setuju (kalau pelarangan motor dihapus). Harusnya diatur," ujar Prasetio di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Prasetio menambahkan setelah pembangunan mass rapid transit fase satu rute Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia selesai, warga akan didorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Belum lagi PT. Transportasi Jakarta yang terus menerus meningkatkan layanan dengan menambah koridor dan armada. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat akan transportasi yang baik terpenuhi.
"Ada pembangunan MRT sudah baik, jadi kami ingin menekan pengguna jalan untuk naik kendaraan umum," katanya.
Edi khawatir kondisi jalan protokol Ibu Kota kembali semrawut jika pemerintah mencabut larangan kendaraan roda dua melintasi Jalan Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.
"Itu kan ada istana, ada (kantor) kementerian, kalau ada motor seliwar seliwer? Bukan kami diskriminasi dengan motor ya, tapi harus diatur dengan baik," kata Prasetio.
Dalam waktu dekat, Prasetio akan membahas gagasan penghapusan zona bebas sepeda motor.
"Saya kasih pandangan ke Pak Anies - Sandi. Kami harus koordinasilah, artinya dia harus berfikir itu (jalur) VVIP, kalau nanti MRT jadi trus jalan bagus semua dilarikan ke MRT dan Transjakart," kata Prasetio.
"Kalau itu dilepas (motor boleh lewat) akhrinya kesemrawutan di protokol Jakarta akan terlihat, makin tidak baik," Prasetio menambahkan.
Anies mewacanakan penghapusan zona larangan sepeda motor di Jakarta agar tak ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Gagasan Anies muncul dalam pembahasan rancangan pembangunan trotoar di Jalan Sudirman dan Jalan M. H. Thamrin.
"Kemudian kita review rancangannya agak panjang, yang saya sampaikan itu, bahwa kita menginginkan agar kendaraan roda dua tetap bisa lewat Sudirman-Thamrin," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (6/11/2017).
Anies juga ingin Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol direvisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra belum mau menanggapi wacana penghapusan larangan tersebut.
"Saya nggak bisa (tanggapi). Saya tidak mau berpolemik. Tapi selama ada peraturan gubernur yang melarang ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut," kata Halim, Selasa (7/11/2017).
Menurut Halim larangan sepeda motor masuk Thamrin efektif mengurangi polisi udara. Selain itu, efektif mengurai kemacetan di jalur tersebut.
"Kalau saya sih bagus untuk mengurangi polusi udara dan itu supaya ada gubernurkan sudah siapkan transportasi massal. Itu bagus jadi mengurangi kemacetan di situ," katanya.
Halim menambahkan sejauh ini belum diajak koordinasi terkait perubahan aturan untuk sepeda motor.
"Aturan itu masih tetap kami laksanakan, kecuali aturannya dicabut baru kami laksanakan. Selama aturan itu berlakukan harus dilaksanakan," kata dia.
"Saya tidak setuju (kalau pelarangan motor dihapus). Harusnya diatur," ujar Prasetio di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Prasetio menambahkan setelah pembangunan mass rapid transit fase satu rute Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia selesai, warga akan didorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Belum lagi PT. Transportasi Jakarta yang terus menerus meningkatkan layanan dengan menambah koridor dan armada. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat akan transportasi yang baik terpenuhi.
"Ada pembangunan MRT sudah baik, jadi kami ingin menekan pengguna jalan untuk naik kendaraan umum," katanya.
Edi khawatir kondisi jalan protokol Ibu Kota kembali semrawut jika pemerintah mencabut larangan kendaraan roda dua melintasi Jalan Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.
"Itu kan ada istana, ada (kantor) kementerian, kalau ada motor seliwar seliwer? Bukan kami diskriminasi dengan motor ya, tapi harus diatur dengan baik," kata Prasetio.
Dalam waktu dekat, Prasetio akan membahas gagasan penghapusan zona bebas sepeda motor.
"Saya kasih pandangan ke Pak Anies - Sandi. Kami harus koordinasilah, artinya dia harus berfikir itu (jalur) VVIP, kalau nanti MRT jadi trus jalan bagus semua dilarikan ke MRT dan Transjakart," kata Prasetio.
"Kalau itu dilepas (motor boleh lewat) akhrinya kesemrawutan di protokol Jakarta akan terlihat, makin tidak baik," Prasetio menambahkan.
Anies mewacanakan penghapusan zona larangan sepeda motor di Jakarta agar tak ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Gagasan Anies muncul dalam pembahasan rancangan pembangunan trotoar di Jalan Sudirman dan Jalan M. H. Thamrin.
"Kemudian kita review rancangannya agak panjang, yang saya sampaikan itu, bahwa kita menginginkan agar kendaraan roda dua tetap bisa lewat Sudirman-Thamrin," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (6/11/2017).
Anies juga ingin Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol direvisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra belum mau menanggapi wacana penghapusan larangan tersebut.
"Saya nggak bisa (tanggapi). Saya tidak mau berpolemik. Tapi selama ada peraturan gubernur yang melarang ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut," kata Halim, Selasa (7/11/2017).
Menurut Halim larangan sepeda motor masuk Thamrin efektif mengurangi polisi udara. Selain itu, efektif mengurai kemacetan di jalur tersebut.
"Kalau saya sih bagus untuk mengurangi polusi udara dan itu supaya ada gubernurkan sudah siapkan transportasi massal. Itu bagus jadi mengurangi kemacetan di situ," katanya.
Halim menambahkan sejauh ini belum diajak koordinasi terkait perubahan aturan untuk sepeda motor.
"Aturan itu masih tetap kami laksanakan, kecuali aturannya dicabut baru kami laksanakan. Selama aturan itu berlakukan harus dilaksanakan," kata dia.