"Ini kita berikan apresiasi pada MK karena memberikan putusan yang adil," kata Jubianto.
"UU Administrasi kependudukan ini ada yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan KTP. Perlakuan berbeda dengan agama lainnya, jadi ini dinyatakan MK tak sesuai dengan UUD 45. MK menyatakan demikian itu tepat, sehingga KK dan KTP itu sama. Tidak ada lagi perlakukan perbedaan dan diskriminasi," Jubianto menambahkan.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan MK dalam sidang pengujian UU 23 tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.
Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP