Tanpa Agama di KTP, Hidup Penuh Kesulitan dan Diskriminasi

Selasa, 07 November 2017 | 13:36 WIB
Tanpa Agama di KTP, Hidup Penuh Kesulitan dan Diskriminasi
Pemeluk agama kepercayaan, Arnol Purba. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arnol Purba dan Nggay Mehang Tana, serta Pagar Demanra Sirait senang gugatannya atas UU 24 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Arnol, Nggay dan Pagar merupakan merupakan penganut kepercayaan Parlim. Suatu kepercayaan dari suku Batak. Mereka mengajukan gugatan atas UU Administrai Kependudukan yang selama ini membuat mereka merasa terdiskrimanasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Kolom agama yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga menjadi persoalan sendiri bagi penganut kepercayaan Parlim. Mereka kesulitan mendapat akses pelayanan publik, lantaran bukan penganut enam agama yang secara resmi diakui oleh negara.

"Tentu kami sangat senang telah tercapainya, bahwa kepecayaan itu telah diakui oleh pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya itu terbuka jadinya," kata Arnol di MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Perjuangan Arnol, Nggay dan Pagar mewakili kelompoknya telah sampai pada titik keberhasilan. Namun Arnol berharap keputusan MK tersebut tak hanya tegas di atas kertas, tapi bisa direalisasikan.

Sebagai kelompok minoritas, warga Parlim sudah bertahun-tahun hidup dalam diskrimasi sosial. Semua itu lantaran pengakuan negara yang tak kunjung didapatkan.

"Harapannya setelah keputusan MK, pemerintah semakin terbuka serta membuka kesempatan anak-anak itu sama. Sekolahnya, pekerjaannya dan pelayanan-pelayanan lain. Kami ini juga warga Indonesia. Kami pun cinta negara ini," tutur Arnol.

"Diskriminatif itu banyak, terutama dalam pelayanan itu. Di situs online (pendaftaran e-KTP) itu tidak pernah dihadirkan kepercayaan, bagi kami ini menandakan bahwa kepecayaan tidak disetarakan," tambah Arnol.

Sementara itu, Jubianto Simanjuntak sebagai kuasa hukum warga Parlim mengapresiasi keputusan MK yang mengabulkan permohonan mereka.

Baca Juga: Kemensos Adakan Jalan Sehat, Tokoh Lintas Agama Berdoa Bersama

Menurut Jubianto, selama ini warga Parlim selalu mendapat perlakuan berbeda dari negara lantaran mereka bukanlah dari agama Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI