"Dalam Permendikbud tersebut bahwa setiap sekolah itu harus bikin posko pengaduan terhadap semua bentuk kekerasan yang ada di sekolah. Itu yang seharusnya ditindaklanjuti oleh setiap sekolah," jelasnya.
Ada sekolah yang menjalankan imbauan tersebut dengan baik dan ada juga yang tidak. Untuk itu, Kemdikbud meminta kepala dinas untuk membuat posko pengaduan terhadap semua bentuk kekerasan yang ada di sekolah.
"Ada sekolah yang menjalankan imbauan tersebut dengan baik dan ada juga yang tidak," tandasnya.
Baca Juga: Kritik Nikahan Kahiyang Mewah, Fahri Hamzah Usul Ini ke Jokowi