Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi konsisten terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana, terutama soal jumlah tamu undangan.
Fahri mengatakan, konsistensi tersebut terkait dengan jumlah tamu yang diundang Jokowi untuk menghadiri pernikahan putrinya, Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution di Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11) besok.
Ia menegaskan, pesta pernikahan Kahiyang-Bobby itu terbilang mewah karena tamu yang diundang mencapai ribuan orang.
Baca Juga: Usai Siraman Kahiyang, Jokowi Langsung Berangkat Kerja
Itu tak sesuai dengan SE Menpan RB No 13/2014 yang dikeluarkan menterinya kala itu, Yuddy Chrisnandi, bahwa batas maksimal tamu undangan bagi pejabat negara adalah 400 orang.
"Dulu kan ada edarannya. Tak boleh mengundang lebih dari 400 orang. Sederhanalah, bikin pesta kecil di rumah. Undang teman-teman (dekat)," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Fahri lantas mengusulkan, Jokowi sebaiknya mengurangi jumlah tamu undangan dan sebagai gantinya, memublikasikan prosesi pernikahan sang putri melalui video di media sosial.
Menurut Fahri, usulannya itu akan cocok dengan karakter Jokowi. Apalagi, Jokowi dan anak bungsunya, Kaesang Pangarep, kerap membuat video kegiatan pribadi dan diunggah ke media sosial.
"Nah ini bisa di Twitter, vlog kan, pakai itu sajalah, asik kan," kata politikus yang dipecat PKS itu.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi soal Remisi yang Diajukan 5 Koruptor
Ratusan Bunga