Suara.com - Sebanyak 42.736 orang menandatangani petisi online tentang desakan agar Setya Novanto mencabut gugatannya terhdap 32 akun media sosial. Puluhan akun itu digugat karena menyebarkan meme yang dibuat dari foto Setya Novanto yang tengah terbaring di rumah sakit.
Petisi ini dibuat oleh Damar Juniarto, aktivis kebebasan berekspresi dalam media sosial yang juga Regional Coordinator SAFEnet, Senin (6/11/2017).
Setnov melaporkan 32 akun medsos itu pada 10 Oktober 2017. Satu orang sudah ditangkap.
"Padahal menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara?" kata Damar dalam petisi itu.
Baca Juga: Beredar Surat SPDP, Setya Novanto akan Gugat Jubir KPK
Damar mengatakan tujuan 32 pemilik akun medsos itu hanya candaan. Menurut dia tidak layak dimasukkan ke penjara.
"Tapi inilah peliknya pasal defamasi (pencemaran nama) yang ada di UU ITE dan KUHP. Dasarnya ini pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa, jadinya yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper," tulis dia.