MK Tolak Uji Materi soal Remisi yang Diajukan 5 Koruptor

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 November 2017 | 12:41 WIB
MK Tolak Uji Materi soal Remisi yang Diajukan 5 Koruptor
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, para Pemohon juga berpendapat ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.

Adapun syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah, narapidana akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai "justice collaborator", dan narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.

Dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan "justice collaborator" adalah penegak hukum yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para Pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan "justice collaborator".

Baca Juga: Presiden Jokowi Pasang Bleketepe

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI