Kabur saat Digerebek, Polisi Tangkap Istri Politikus Gerindra

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 November 2017 | 11:15 WIB
Kabur saat Digerebek, Polisi Tangkap Istri Politikus Gerindra
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo (kanan) memperlihatkan daftar pencarian orang yang salah satunya Wakil Ketua DPRD Bali, Je ro Gede Komang Suastika sebagai tersangka, Senin (6/11/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya menangkap Dewi Ratna, istri pertama Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika, yang menjadi buronan kasus narkoba.

Dewi dan Jero menjadi buronan setelah kabur saat kediamannya digerebek petugas kepolisian pada Jumat (3/11) pekan baru. Sang suami, Jero, kekinian belum tertangkap.

"Sekarang dalam proses penyelidikan dan ini juga masih dalam proses pengembangan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose ketika memberikan pengarahan kepada kepala desa seluruh Bali di Denpasar, Selasa (7/11/2017).

Baca Juga: Demi iPhone Terbaru, Mahasiswi Keguruan Ini Nekat Telanjang

Menurut Golose, Dewi Ratna ditangkap seorang diri pada Senin (6/11) malam tanpa ada perlawanan.

Namun, jenderal bintang dua itu enggan membeberkan proses penangkapan Dewi Ratna, termasuk tempat dan waktunya.

Ia beralasan, semua data itu harus dirahasiakan karena polisi masih mengejar sang suami.

Polresta Denpasar sebelumnya memasukkan Dewi Ratna dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama sang suami, yang merupakan politikus Partai Gerindra, dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar, kakak Jero.

Kasus narkoba yang diduga melibatkan wakil rakyat DPRD Provinsi Bali itu terungkap, setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Buron, Polisi Ancam Tembak Politikus Partai Gerindra

Mereka ditangkap di kediaman anggota dewan itu, Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan, total barang bukti yang disita polisi saat penggerebekan itu mencapai 22,52 gram sabu-sabu. Sebanyak 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua milik Jero.

Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis baret, senjata air softgun, senjata tajam, alat hisap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api dan kamera pengawas atau CCTV.

Selain menjerat pasal narkoba, polisi juga menjerat anggota dewan itu dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman keduanya mencapai sekitar 20 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI