Buron, Polisi Ancam Tembak Politikus Partai Gerindra

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 November 2017 | 10:53 WIB
Buron, Polisi Ancam Tembak Politikus Partai Gerindra
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo (kanan) memperlihatkan daftar pencarian orang yang salah satunya Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika sebagai tersangka, Senin (6/11/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar meminta kepada instansi terkait, mencekal Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika bepergian ke luar negeri, setelah politikus Partai Gerindra itu dinyatakan buron karena diduga terlibat kasus narkoba.

"Kami juga mencekal yang bersangkutan di bandara karena dikhawatirkan pergi ke luar negeri," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (6/11/2017).

Menurut dia, Polresta Denpasar bersama Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk mengejar politikus itu yang kekinian belum diketahui persembunyiannya.

Baca Juga: PRT Hamil Ditemukan Tewas Berlumur Darah, Ditikam Pakai Gunting

Jero kabur ketika kediamannya saat digerebek anggota kepolisian pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.

Selain Jero, polisi juga memasukkan istri pertamanya Dewi Ratna, dan kakaknya Wayan Suandana alias Wayan Kembar, dalam daftar pencarian orang yang sudah disebar ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Pihaknya meminta agar wakil rakyat itu kooperatif dan menyerahkan diri kepada kepolisian.

"Kalau tidak mau, kami akan melakukan tindakan keras dan terukur (ditembak)," ucap Hadi, seraya menambahkan bahwa tidak ada yang kebal hukum walaupun pelaku merupakan anggota dewan.

Hadi menyebut bahwa Jero merupakan bandar narkoba, karena mengedarkan dan mengendalikan barang haram itu dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga: Kisah Gamelan Soeharto dan Jangan Lupa Senyum di Istana Negara

Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas mencapai 22,52 gram di beberapa kamar kediaman politikus itu, Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar.

Sebanyak 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama milik Jero Gede Komang Swastika.

Selain dijerat pasal narkotika, polisi juga menjerat anggota dewan itu menggunakan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.

Sebabnya, di kamar Jero ditemukan senjata api jenis bareta dan senjata jenis air softgun, serta senjata tajam.

"Total ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Hadi.

Polisi telah meminta keterangan 34 orang saksi dan menyita rekaman kamera pengawas, yang dijadikan bukti lain. Termasuk keterangan ahli Laboratorium Forensik, yang mengatakan kristal bening yang ditemukan di kediamannya positif narkoba jenis sabu-sabu.

Atas dasar itu, lanjut dia, polisi telah menetapkan politikus  tersebut sebagai tersangka sekaligus masuk DPO bersama istri dan kakaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI