Sebanyak 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama milik Jero Gede Komang Swastika.
Selain dijerat pasal narkotika, polisi juga menjerat anggota dewan itu menggunakan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.
Sebabnya, di kamar Jero ditemukan senjata api jenis bareta dan senjata jenis air softgun, serta senjata tajam.
"Total ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Hadi.
Baca Juga: PRT Hamil Ditemukan Tewas Berlumur Darah, Ditikam Pakai Gunting
Polisi telah meminta keterangan 34 orang saksi dan menyita rekaman kamera pengawas, yang dijadikan bukti lain. Termasuk keterangan ahli Laboratorium Forensik, yang mengatakan kristal bening yang ditemukan di kediamannya positif narkoba jenis sabu-sabu.
Atas dasar itu, lanjut dia, polisi telah menetapkan politikus tersebut sebagai tersangka sekaligus masuk DPO bersama istri dan kakaknya.