Suara.com - Setya Novanto tidak akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012. Kuasa Hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi mengatakan SPDP itu hoax.
"Tidak perlu menanggapi hoax," kata Freidrich saat dihubungi Selasa (7/11/2017).
Namun, Freidrich mengatakan akan mengambil upaya hukum terhadap keterangan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah yang memberikan keterangan berbeda kepada media.
"Jika keterangan yang di sampaikan kemarin, yang saya di beri oleh teman wartawan itu kemudian dipungkiri atau diubah lagi, maka terjadi perbuatan memberikan keterangan palsu yang akan mengakibatkan menghadapi tindakan hukum dari tim kuasa hukum," kata Freidrich.
Baca Juga: KPK Belum Bisa Konfirmasi Soal Info Sprindik Setya Novanto
Freidrich mengatakan juru bicara KPK bisa dijerat dengan Undang-undang pidana. Febri dapat dijerat dengan Pasal 263, 421 KUHP juncto 27,28,32,45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Freidrich juga mengatakan hingga saat ini Novanto tidak penerima SPDP seperti yang sudah beredar luas saat ini.
"Tidak ada (terima SPDP)," kata Freidrich.
Sebelumnya beredar SPDP atas nama Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman itu bernomor Sprin Dik-113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Novanto disebut bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek dengan total senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca Juga: Beredar Surat KPK Berisi SPDP Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi