Digerebek, Politikus Partai Gerindra Kabur Lewat Jendela

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 November 2017 | 09:52 WIB
Digerebek, Politikus Partai Gerindra Kabur Lewat Jendela
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo (kanan) memperlihatkan daftar pencarian orang yang salah satunya Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika sebagai tersangka, Senin (6/11/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar menetapkan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga memasukkan Jero dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama istri pertamanya, Dewi Ratna.

Jero dan Dewi kabur saat digerebek aparat kepolisian pada Jumat (3/11) pekan lalu sekitar pukul 23.00 WITA.

"Kemungkinan besar dia (Jero Gede Komang Swastika) melarikan diri ketika kediamannya digerebek anggota kepolisian," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (6/11/2017).

Baca Juga: Sandiaga Ogah Kasih Tahu Lokasi Perumahan DP 0 Rupiah

Menurut Hadi, wakil rakyat dari Partai Gerindra itu kabur melalui jendela kamarnya. Sebab,  petugas mendapati tali yang terikat pada jendela di kamar utama, ketika petugas menggerebek.

Saat itu, lanjut dia, anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar mendapati pintu kamar utama yang ditempati politikus tersebut terkunci dari dalam.

Setelah digeledah di dalam kamarnya, polisi mendapati senjata jenis air softgun dan senjata api jenis baret, senjata tajam dan sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh paket seberat 15 gram, serta "receiver" kamera pengawas atau CCTV.

Hadi mengatakan, kaburnya anggota dewan dengan nama lain Jero Jongol itu, diperkirakan karena adanya kamera pengendali utama CCTV yang terhubung langsung dengan seluruh kamar dan lingkungan di kediaman tersebut.

Dengan begitu, tersangka diperkirakan melihat ada anggota kepolisian yang menggerebek rumah tersebut.

Baca Juga: Jokowi Pasang Sendiri Bleketepe di Depan Rumahnya

Berdasarkan penuturan istri ketiga Jero Gede yang bernama Asti, Hadi mengungkapkan hanya Jero Gede yang berhak memasuki kamar utama tersebut.

"Semua tidak boleh masuk selain yang bersangkutan (Jero Gede) walaupun istri atau keluarga," ucap Hadi.

Sebelumnya Polrest,  Denpasar menangkap enam orang yang diduga terkait peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11) di sejumlah tempat.

Keenam tersangka itu yakni Gede Juniarta (21) yang diamankan kali pertama di salah satu jembatan di Jalan Pulau Batanta Denpasar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkoba itu dari Dandi Suardika (19) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 WITA di salah satu kamar dalam rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali itu.

Setelah dimintakan keterangan polisi, Dandi mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Dewi Ratna, kakak iparnya sekaligus istri pertama Jero Gede.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediaman politikus tersebut, dan menangkap tiga tersangka lain yang diduga turut berperan mengedarkan sabu-sabu.

Ketiga tersangka lain yakni pasangan suami istri Rahman dan Semiati yang berprofesi sebagai tukang jahit, Nurhasim alias Bento dan Agus Sastrawan.

Menurut pengakuan Rahman dan Semiati kepada petugas kepolisian, narkoba itu didapatkan dari istri pertama Jero Gede yakni Dewi Ratna.

Selain mengejar Jero dan Dewi Ratna, polisi juga mengejar kakak Jero Gede yakni Wayan Suandana alias Wayan Kembar, yang juga masuk DPO.

Sebabnya, di dalam kamar Wayan Kembar pada rumah yang sama, polisi mendapati narkoba siap edar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI