"Semua tidak boleh masuk selain yang bersangkutan (Jero Gede) walaupun istri atau keluarga," ucap Hadi.
Sebelumnya Polrest, Denpasar menangkap enam orang yang diduga terkait peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11) di sejumlah tempat.
Keenam tersangka itu yakni Gede Juniarta (21) yang diamankan kali pertama di salah satu jembatan di Jalan Pulau Batanta Denpasar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkoba itu dari Dandi Suardika (19) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 WITA di salah satu kamar dalam rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Baca Juga: Sandiaga Ogah Kasih Tahu Lokasi Perumahan DP 0 Rupiah
Setelah dimintakan keterangan polisi, Dandi mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Dewi Ratna, kakak iparnya sekaligus istri pertama Jero Gede.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediaman politikus tersebut, dan menangkap tiga tersangka lain yang diduga turut berperan mengedarkan sabu-sabu.
Ketiga tersangka lain yakni pasangan suami istri Rahman dan Semiati yang berprofesi sebagai tukang jahit, Nurhasim alias Bento dan Agus Sastrawan.
Menurut pengakuan Rahman dan Semiati kepada petugas kepolisian, narkoba itu didapatkan dari istri pertama Jero Gede yakni Dewi Ratna.
Selain mengejar Jero dan Dewi Ratna, polisi juga mengejar kakak Jero Gede yakni Wayan Suandana alias Wayan Kembar, yang juga masuk DPO.
Baca Juga: Jokowi Pasang Sendiri Bleketepe di Depan Rumahnya
Sebabnya, di dalam kamar Wayan Kembar pada rumah yang sama, polisi mendapati narkoba siap edar.