Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar menetapkan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga memasukkan Jero dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama istri pertamanya, Dewi Ratna.
Jero dan Dewi kabur saat digerebek aparat kepolisian pada Jumat (3/11) pekan lalu sekitar pukul 23.00 WITA.
"Kemungkinan besar dia (Jero Gede Komang Swastika) melarikan diri ketika kediamannya digerebek anggota kepolisian," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (6/11/2017).
Baca Juga: Sandiaga Ogah Kasih Tahu Lokasi Perumahan DP 0 Rupiah
Menurut Hadi, wakil rakyat dari Partai Gerindra itu kabur melalui jendela kamarnya. Sebab, petugas mendapati tali yang terikat pada jendela di kamar utama, ketika petugas menggerebek.
Saat itu, lanjut dia, anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar mendapati pintu kamar utama yang ditempati politikus tersebut terkunci dari dalam.
Setelah digeledah di dalam kamarnya, polisi mendapati senjata jenis air softgun dan senjata api jenis baret, senjata tajam dan sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh paket seberat 15 gram, serta "receiver" kamera pengawas atau CCTV.
Hadi mengatakan, kaburnya anggota dewan dengan nama lain Jero Jongol itu, diperkirakan karena adanya kamera pengendali utama CCTV yang terhubung langsung dengan seluruh kamar dan lingkungan di kediaman tersebut.
Dengan begitu, tersangka diperkirakan melihat ada anggota kepolisian yang menggerebek rumah tersebut.
Baca Juga: Jokowi Pasang Sendiri Bleketepe di Depan Rumahnya
Berdasarkan penuturan istri ketiga Jero Gede yang bernama Asti, Hadi mengungkapkan hanya Jero Gede yang berhak memasuki kamar utama tersebut.