Hari Ini, MK Putuskan Boleh Tidaknya Napi Korupsi Dapat Remisi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 November 2017 | 08:01 WIB
Hari Ini, MK Putuskan Boleh Tidaknya Napi Korupsi Dapat Remisi
Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan "justice collaborator".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI