Sidang pemeriksaan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu sudah masuk tahap pemeriksaan bukti dokumen dan mendengarkan saksi dari partai yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Pelapor dengan nomor registrasi 001 dari Partai Keadilan dan Persatuan giliran pertama menjalani sidang yang dipimpin ketua majelis pemeriksa Abhan, di ruang rapat Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Abhan mengingatkan PKPI mengenai apakah terdapat penambahan dokumen bukti pada hari ini.
Sesuai dengan check list terdapat 13 dokumen pada awal pendaftaran, kemudian ditambah 39 dokumen, lalu ditambah menjadi 57 pada hari ini. Bukti tambahan berasal dari dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan provinsi, dewan pimpinan tingkat kabupaten atau kota.
PKPI mendatangkan enam saksi, di antaranya lima saksi yang merupakan petugas yang melakukan entry data ke sipol, dan satu saksi ketua DPK Jakarta Utara.
Kelima saksi mengatakan telah mendapatkan pelatihan dewan dewan pimpinan pusat untuk menginput data ke sipol KPU. Akan tetapi dia tidak mendapatkan pelatihan dari KPU.
Desvita salah satu saksi yang melalukan input data untuk Provinsi Riau menceritakan kesaksiannya.
"Kita mulai input data dari tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober, akan tetapi pada tanggal 12 Oktober Sipol tidak bisa di login, dan harus menunggu tiga jam agar sipol dapat diakses," kata Desvita.
Bukan hanya sipol yang tidak dapat dilogin, akan tetapi adanya kesalahan form di dalam sipol untuk Provinsi Riau.
"Form buat Riau, tetapi kabupatennya Provinsi Bali. Yang saya ingat Kabupaten Denpasar, karena itu hanya milik Bali," kata Desvita.
Selain sipol yang tidak dapat diakses, hambatan lainnya seperti data yang sudah diinput dan sudah selesai tidak bertambah sesuai Provinsi yang diinput, tetapi masuk kedalam provinsi lainnya.
Beberapa saksi mengatakan tidak nyaman dengan kerja sistem sipol yang menghambat pekerjaan mereka, dikarenakan sistem yang error, kerjaan menginput data yang seharusnya dapat dikerjakan cepat menjadi terhambat.
Sedangkan untuk ketua DPK Jakarta Utara kendalanya pencocokan KTP dan KTA yang terpisah dan harus dicocokan dalam waktu perpanjangan sehari yang diberikan KPU.
"Ditetapkan bahwa sidang berikutnya untuk pelapor 001 dengan agenda keterangan ahli dari pihak pelapor dan terlapor pada Kamis (9/11/2017) pukul 17.00," kata Abhan. (Julistania)