Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan kebenaran salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto dalam kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11/2017).
Febri mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus e-KTP yang sudah menjerat Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. KPK juga tengah memperkuat konstruksi hukum kasus yang nilai kerugian negaranya hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
"Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.
Kuasa hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi, tidak tahu menahu perihal salinan SPDP.
"Tidak tahu karena tidak atau belum menerima (SPDP itu)," kata Freidrich.
"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham ketika dimintai tanggapan secara terpisah.
Meski demikian, dia mengatakan kalau semua proses hukum yang dilakukan KPK akan dihormati oleh Partai Golkar.
"Kalau ada proses proses seperti ini, kita hargai proses itu. Tapi saya belum tahu soal ini," kata dia.
Idrus menambahkan Partai Golkar tetap berkukuh dengan keputusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan status tersangka Novanto.
"Pernyataan ini kan belum dijadikan dasar. Tapi yang kita percaya bahwa sekarang Pak Novanto masih memenangkan pra peradilan," tuturnya.
"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11/2017).
Febri mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus e-KTP yang sudah menjerat Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. KPK juga tengah memperkuat konstruksi hukum kasus yang nilai kerugian negaranya hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
"Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.
Kuasa hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi, tidak tahu menahu perihal salinan SPDP.
"Tidak tahu karena tidak atau belum menerima (SPDP itu)," kata Freidrich.
"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham ketika dimintai tanggapan secara terpisah.
Meski demikian, dia mengatakan kalau semua proses hukum yang dilakukan KPK akan dihormati oleh Partai Golkar.
"Kalau ada proses proses seperti ini, kita hargai proses itu. Tapi saya belum tahu soal ini," kata dia.
Idrus menambahkan Partai Golkar tetap berkukuh dengan keputusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan status tersangka Novanto.
"Pernyataan ini kan belum dijadikan dasar. Tapi yang kita percaya bahwa sekarang Pak Novanto masih memenangkan pra peradilan," tuturnya.