Suara.com - Pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, belum tahu informasi beredarnya surat bercap KPK yang berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus tindak pidana pengadaan proyek e-KTP.
"Tidak tahu karena tidak atau belum menerima (sprindik tersebut)," kata Freidrich, Senin (6/11/2017).
Sampai petang ini, KPK belum memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan menyangkut informasi tentang salinan sprindik yang beredar itu.
Juru bicara dan pimpinan KPK belum menjawab pertanyaan wartawan.
Setya Novanto -- ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar -- sempat dijadikan tersangka kasus e-KTP oleh KPK. Namun, status tersangka gugur setelah hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
Meski status tersangka telah gugur, Novanto tetap menjadi saksi kasus e-KTP.
Hari ini, Novanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Namun, Novanto tidak hadir karena belum mendapat izin secara tertulis dari Presiden Joko Widodo.
Kemarin, Novanto dihadirkan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjadi saksi bagi terdakwa Andi Narogong.
Sejak sore tadi, salinan dokumen tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor B169 23/11/2017 beredar. Disebutkan, surat tersebut dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017.
Dokumen menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi e-KTP ini dimulai sejak 31 Oktober 2017.