Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi KTP-el.
Sprindik yang juga menandai Setnov kembali menjadi tersangka tersebut, beredar di kalangan wartawan, Senin (6/11/2017).
Dalam Sprindik bernomor surat 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 itu, Setnov disangkakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nomor sprindik tersebut tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK bernomor B169 23/11/2017, yang dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017. Dokumen itu menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi e-KTP ini dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Baca Juga: Lihat! Koleksi Lipstik Terbaru Victoria's Secret, Begitu Menggoda
Lembaga antirasywah belum memberikan konfirmasi mengenai keaslian surat tersebut.
Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengakui, belum tahu mengenai SPDP bercap KPK tersebut.
"Saya tak bisa menanggapi kalau saya belum tahu," kata Idrus di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Meski demikian, dia mengatakan semua proses hukum yang dilakukan KPK akan dihormati oleh Partai Golkar.
Idrus menambahkan, kalau Partai Golkar tetap berkukuh dengan keputusan hukum terakhir
Baca Juga: Golkar Belum Tahu Ada Sprindik Baru Novanto
Keputusan yang dimaksud Idrus adalah putusan gugatan praperadilan Setnov yang dikabulkan Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pengabulan gugatan itu berimbas pada hilangnya predikat tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el dari Setnov.
Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, ketika proyek e-KTP ini dibahas di DPR pada 2012. Novanto sempat ditetapkan tersangka pada Juli 2017 karena terlibat dalam pengaturan proyek ini.
Namun, dia mengajukan gugatan pra peradilan untuk penetapan tersangkanya pada 4 September. Hakim Cepi Iskandar yang memimpin praperadilan ini memutuskan bahwa gugatan Novanto dikabulkan.
Keputusan itu diketok pada Jumat 29 September dan menyatakan penetapan tersangka Novanto batal demi hukum.