Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham belum tahu tentang beredarnya surat bercap KPK yang berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus tindak pidana pengadaan proyek e-KTP.
"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu," kata Idrus di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Meski demikian, dia mengatakan kalau semua proses hukum yang dilakukan KPK akan dihormati oleh Partai Golkar.
"Kalau ada proses proses seperti ini, kita hargai proses itu. Tapi saya belum tahu soal ini," kata dia.
Idrus menambahkan Partai Golkar tetap berkukuh dengan keputusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Novanto.
"Pernyataan ini kan belum dijadikan dasar. Tapi yang kita percaya bahwa sekarang Pak Novanto masih memenangkan pra peradilan," tuturnya.
Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar ketika proyek e-KTP ini dibahas di DPR pada 2012. Novanto sempat ditetapkan tersangka pada Juli 2017 karena terlibat dalam pengaturan proyek ini.
Namun, dia mengajukan gugatan pra peradilan untuk penetapan tersangkanya pada 4 September. Hakim Cepi Iskandar yang memimpin praperadilan ini memutuskan bahwa gugatan Novanto dikabulkan.
Keputusan itu diketok pada Jumat 29 September dan menyatakan penetapan tersangka Novanto batal demi hukum.
Salinan dokumen tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan yang beredar, bernomor B169 23/11/2017, dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017.
Dokumen menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi e-KTP ini dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Namun, hingga kini KPK belum memberikan pernyataan terkait informasi ini.
Golkar Belum Tahu Ada Sprindik Baru Novanto
Senin, 06 November 2017 | 19:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI