Aparat Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengetahui tempat persembunyian HI, bos T1 Sauna yang kabur ke luar negeri. Lokasi persembunyian tersangka kasus dugaan bisnis prostitusi laki-laki sesama jenis itu berada di perbatasan Singapura dan Vietnam.
"Masih kami buru, belum terinformasi balik ke Indonesia. Terakhir kami monitor antara di Singapura dan Vietnam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Polisi yakin HI segera pulang dan akan langsung ditangkap.
"Kalau sudah balik ke Indonesia dan termonitor pasti kami tangkap," katanya.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya nanti kami lihat perkembangannya. Kalau ternyata signifikan balik ke Indonesia lagi kami lakukan pencekalan," kata Suyudi.
Ketika tempat bisnis HI di kompleks ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, digerebek pada Jumat (6/10/2017), dia sedang liburan di luar negeri.
"Informasinya jalan jalan saja. Bukan karena kita gerebek dia kabur. Kan kami cek," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI.
Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Masih kami buru, belum terinformasi balik ke Indonesia. Terakhir kami monitor antara di Singapura dan Vietnam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Polisi yakin HI segera pulang dan akan langsung ditangkap.
"Kalau sudah balik ke Indonesia dan termonitor pasti kami tangkap," katanya.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya nanti kami lihat perkembangannya. Kalau ternyata signifikan balik ke Indonesia lagi kami lakukan pencekalan," kata Suyudi.
Ketika tempat bisnis HI di kompleks ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, digerebek pada Jumat (6/10/2017), dia sedang liburan di luar negeri.
"Informasinya jalan jalan saja. Bukan karena kita gerebek dia kabur. Kan kami cek," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI.
Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.