Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPK mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang pemeriksaan anggota DPR yang harus seizin presiden.
Peringatan dari Fadli itu sebagai respons atas pilihan Ketua DPR Setya Novanto yang tidak melayani panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/11/2017).
Setnov dipanggil lembaga anti-rasywah itu sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsie-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Novanto tidak hadir karena beralasan pemanggilan anggota DPR untuk kasus hukum mesti persetujuan tertulis presiden.
Baca Juga: Tak Ikuti Setnov, Fadli Zon: Saya Sih Tak Mau Lapor Polisi
"Kalau sudah ada putusan MK bahwa itu harus ada izin presiden lagi ya harus ikuti aturan lah," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Putusan MK bernomor 76/PUU-XII/2014 menyatakan harus ada persetujuan tertulis presiden dalam setiap pemanggilan anggota DPR, guna pemeriksaan sebuah kasus. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Majelis Arief Hidayat pada Selasa, 22 September 2015.
Putusan ini merupakan hasil gugatan salah satu elemen masyarakat, yang berharap anggota DPR bisa diperiksa terkait kasus hukum tanpa perlu izin tertulis presiden.
Aturan yang diujimaterikan ke MK ini tertulis dalam Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Baca Juga: Mabes Polri: Ada Penganiayaan Siswa di SMPN 10 Pangkal Pinang