Suara.com - Mabes Polri menegaskan, terjadi aksi kekerasan seorang guru terhadap sejumlah siswanya di SMP Negeri 10 Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Namun, penganiayaan itu bukan yang terekam dalam video amatir dan viral di media-media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan lokasi kejadian penganiayaan.
“Aksi pemukulan dilakukan oleh guru bernama Mu’in terhadap murid kelas VIII atas nama RHP tanggal 11 Oktober 2017, sekitar pukul100.00 WIB. Itu terjadi di SMPN 10 Pangkal Pinang, benar terjadi,” tutur Rikwanto, Senin (6/11/2017).
Namun, aksi pemukulan itu bukan yang terekam dalam video viral beberapa hari terakhir. Sebab, pemukulan guru terhadap murid di SMPN 10 Pangkal Pinang itu terjadi di luar ruang kelas, bukan di dalamnya seperti dalam video.
Baca Juga: Terungkap, Sosok Polisi Peluk Pengendara Motor Lawan Arus
Selain itu, kata Rikwanto, ciri-ciri guru dan murid yang ada dalam video viral itu juga berbeda dengan guru dan korban di SMPN 10 Pangkal Pinang.
Ia menjelaskan, pemukulan itu dipicu oleh Mu’in yang merasa namanya dipanggil oleh siswa RHP tanpa embel-embel predikat “pak/bapak”. Sang guru ketika itu tengah mengajar di kelas VIII D.
"Mendengar namanya dipanggil-panggil siswa RHP dengan tidak sopan, kemudian Pak Mu'in mendatangi siswa yang sedang menuju kelas VIII A. Kemudian mereka bertemu di sisi belakang luar kelas VIII B. Lalu Pak Mu'in menampar pipi kanan siswa Rama sebanyak tiga kali sebagai bentuk hukuman," terangnya.
Dia menambahkan, atas peristiwa tersebut pihak Kepolisian telah melakukan intrograsi terhadap korban, pelaku, dan saksi. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkal Pinang.
Baca Juga: KPAI: Video Aksi Brutal Guru Bukan di Babel Tapi Diduga Pontianak
Selain itu juga telah dilakukan pertemuan antara orang tua murid, guru Mu'in, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkal Pinang. Hasil pertemuan itu adalah ditindaklanjuti dengan membuat surat perjanjian damai.