Ini Beda KPK Arab dan KPK Indonesia Versi Masinton

Senin, 06 November 2017 | 16:51 WIB
Ini Beda KPK Arab dan KPK Indonesia Versi Masinton
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak lama setelah Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud mengumumkan pembentukan komite antikorupsi baru yang diketuai oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman, komite langsung menahan 11 pangeran, empat menteri yang masih aktif, dan puluhan bekas menteri.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan Arab Saudi membentuk KPK untuk tujuan politik. Ini yang membuatnya berbeda dengan KPK di Indonesia yang di‎bentuk sebagai bentuk reformasi hukum.

"‎Kalau di Arab jadi suksesi politik internal. Sebagai alat suksesi pangeran pewaris kerajaan," kata ‎Masinton kepada Suara.com, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Politikus PDI Perjuangan menambahkan KPK Indonesia dibentuk untuk memperkuat dua institusi penegak hukum, polisi dan kejaksaan. Sebab, pada masa Orde Baru dua institusi itu dijadikan alat kekuasaan untuk melakukan penghukuman.

Kemudian, pada masa reformasi, muncul desakan untuk membentuk KPK. Dengan harapan, lembaga tersebut menjadi ‎trigger mekanisma pemberantasan korupsi.

"‎KPK Indonesia lahir dari desakan reformasi karena kekuatan Orde Baru pada saat sebelum reformasi itu kan menggunakan institusi penegakan hukum itu sebagai alat kekuasaan," ujarnya.

Ini yang membuat berbeda dengan KPK bentukan Arab Saudi yang berlatar belakang politik tadi. Di mana, KPK ini dibentuk untuk suksesi kekuasaan internal kekeluargaan kerajaan. 

"‎KPK Arab begitu dibentuk dan langsung menangkap dalam tanda petik lawan-lawan pangeran mahkota yang disiapkan menggantikan Raja Salman. Jadi beda (KPK Indonesia dengan KPK Arab Saudi)," kata dia.

Salah satu kasus yang diusut KPK Arab Saudi yaitu dana bencana banjir yang menewaskan 120 orang di Kota Jeddah tahun 2009.

Setelah penyelidikan yang ditutup pada Desember 2014, pengadilan Arab Saudi menemukan 45 orang bersalah, termasuk pejabat senior. Mereka didakwa melakukan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik, pencucian uang dan operasi bisnis ilegal.

KPK Arab Saudi juga sedang menyelidiki wabah virus Middle East Respiratory Syndrome di Arab Saudi pada tahun 2014. Penyakit ini mengakibatkan sekiranya 300 kasus kematian.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI