Tak hanya itu, Retno menuturkan KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak dan P2TP2A Pangkal Pinang untuk memulihkan psikologis korban.
”Kami juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk melindungi korban dan keluarga yang membawa kasus ini ke jalur hukum,” tandasnya.
Pemberitahuan: aksi kekerasan guru terhadap murid ini benar terjadi di SMPN 10 Pangkal Pinang. Namun, aksi kekerasan ini bukan seperti yang terdapat dalam video viral di media-media sosial .
Baca Juga: Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi