Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono mengakui, PT Mondialindo Graha Perdana mempunyai saham di PT Murakabi Sejahtera. Dia mengatakan, mendapat informasi itu dari mantan Komisaris PT Mondialindo, almarhum Heru Taher.
PT Murakabi adalah salah satu perusahaan anggota konsorsium yang ikut dalam lelang proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dengan nilai proyek Rp5,9 triliun. Sementara PT Mondialindo adalah, perusahaan yang kepemilikan sahamnya dikuasai oleh keluarga Ketua DPR Setya Novanto.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana proyek KTP-el oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarat, Senin (6/11/2017). Deniarto Suhartono dihadirkan sebagai saksi oleh KPK.
Baca Juga: Sering Tonton Film Porno, ABG Lecehkan 7 Bocah Tetangganya
"Apakah PT Mondialindo pemegang saham Murakabi?," kata Hakim Ketua John Halasan Butar Butar kepada Deniarto.
"Iya yang mulia, saya diberitahu Heru, (Mondialindo) menempatkan saham di Murakabi," jawab Deniarto.
Ia mengatakan, PT Murakabi dan PT Mondialindo berkantor di tempat yang sama, yakni di Lantai 27 Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Deniarto mengungkapkan, kantor itu milik Setnov.
Deniarto menuturkan, kepemilikan saham PT Mondialindo sering berpindah tangan meski masih dalam lingkup keluarga Setnov.
“Dari keponakan Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi, ke anak kandungnya, Reza Herwindo, dan ke istri Setnov, yakni Deisti Astriani,” tuturnya.
Baca Juga: Skandal Pajak 'Paradise Papers' Ikut Seret Nama Sandiaga Uno
Sementara untuk kepemilikan saham di perusahaan PT Murakabi dimiliki putri setnov, yakni Dwina Michaela.
"Kenapa Anda bisa menjelaskan saham itu berpindah dari Irvanto Hendra Pambudi ke Reza Herwindo, lalu ke Deisti, apa itu benar?," tanya hakim.
"Betul, yang mulia, saya tahu dari akta yang ditunjukkan penyidik," tukasnya.
"Anda juga menyebut saudara Irvanto dan Dwina dia pemegang saham Murakabi? " kata hakim.
"Iya betul, itu juga ditunjukkan penyidik aktanya," jawab Deniarto.
Meski tahu ada perpindahan kepemilikan saham, Deniarto mengakui tidak tahu bagaimana proses perubahan kepemilikan sahamnya. Padahal, sebagai Dirut PT Murkabi, seharusnya Deniarto tahu tentang perubahan tersebut.
"Perihal perubahan kepemilikan saham, Anda direktur tapi tak paham ada perubahan. Ini memang sebenarnya urusan siapa? " tanya hakim.
"Ya harusnya urusan saya juga, tapi Pak Heru tak memberitahu kepada saya," jawab Deniarto.
Deniarto mengatakan, dia masuk ke PT Murakabi sejak tahun 2007. Saat itu Murakabi sedang mengerjakan proyek SIM di Dirlantas.
"2007 saya diberitahu sama Heru bahwa ada usaha pembuatan SIM di Dirlantas," katanya.