Suara.com - Polisi sudah menemukan indikasi tindak pidana dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, meskipun belum ada tersangkanya.
"Ada beberapa pulau, kami akan analisis kembali. Kemarin ada Pulau C dan D," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Dugaan tindak pidana yang sedang sekarang sedang disidik polisi yaitu penetapan Nilai Jual Objek Pajak.
Polisi juga akan mendalami dugaan tindak pidana pulau-pulau buatan yang lainnya di Teluk Jakarta.
"Kami bertahap ya," katanya.
Saat ini, polisi berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung nilai kerugian negara dalam dugaan tindak pidana proyek reklamasi.
"Nanti BPK lebih tahu. Kami kan bukan BPK, perlu ada saksi ahli soal kerugian negara itu. Mereka lebih tahu," kata dia.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 30 saksi. Rencananya, polisi akan memanggil pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut guna memastikan apakah ada kesalahan prosedur soal penetapan NJOP proyek reklamasi pulau sehingga dianggap merugikan keuangan negara.
"Nanti rabu kan diperiksa, kalau sudah diperiksa baru tahu," katanya.
REKOMENDASI
TERKINI