Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Novanto, Freidrich Yunadi. "Tidak hadir, karena KPK wajib minta izin presiden sebagaimana putusan MK No 76/PUU-XII/2014," kata Freidrich.
Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
Senin, 06 November 2017 | 15:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
08 April 2025 | 12:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI