Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Novanto, Freidrich Yunadi. "Tidak hadir, karena KPK wajib minta izin presiden sebagaimana putusan MK No 76/PUU-XII/2014," kata Freidrich.
Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
Senin, 06 November 2017 | 15:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pelototi Fit and Proper Test Capim KPK, MAKI Wanti-wanti DPR: Jangan Pilih yang Jelek, Bermasalah Kayak Firli Bahuri
19 November 2024 | 10:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI