Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 06 November 2017 | 15:57 WIB
Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Novanto, Freidrich Yunadi. "Tidak hadir, karena KPK wajib minta izin presiden sebagaimana putusan MK No 76/PUU-XII/2014," kata Freidrich.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI