Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet

Senin, 06 November 2017 | 15:46 WIB
Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setya Wasisto‎ mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Setya Novanto terhadap sejumlah pemilik akun penyebar meme Novanto sakit harus menjadi pelajaran. Warganet harus lebih hati-hati membuat dan menyebarkan konten.

"(Kasus) ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan ketahui, tolong melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahwa membuat meme begitu juga harus hati-hati," kata Setyo kepada wartawan di Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Dia mengimbau warganet cerdas dalam membuat konten dan memikirkan efeknya jika disebarluaskan.

"Saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet (unggah konten), jangan mencet baru mikir. Nanti setelah mencet, oh iya ini kan mengganggu orang, itu kan nggak bagus. Jadi, tolong diperhatikan betul, ini edukasi kepada masyarakat," ujar dia.

Konten yang disebarkan di media sosial sudah terbukti banyak yang membuat orang lain dirugikan dan mengadu ke kantor polisi.

"‎Membuat meme atau membuat ujaran, apakah itu masuk ujaran kebencian dan lain-lain, itu dampaknya sangat luar biasa. Oleh sebab itu harus hati-hati, tidak boleh sembarangan," ‎kata dia.

Pada Selasa (31/10/2017), malam, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan kader Partai Solidaritas Indonesia Dyan Kemala Arrizzqi karena diduga mencemarkan nama Setya Novanto dengan menyebarkan meme Novanto sakit. Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann itu kini ditetapkan menjadi tersangka. Dia terancam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

Selain Dyan, ada 68 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang juga dipolisikan pengacara Novanto dengan tuduhan pencemaran nama baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI