Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan

Senin, 06 November 2017 | 15:29 WIB
Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebab, setiap perusahaan tanpa dilengkapi kemampuan dan kapabilitas yang cukup, pasti berusaha mendapatkan uang melalui proses tender.

"Saya minta maaf. Itu kelemahan saya, waktu itu saya mau saja," kata Deniarto, menjawab dugaan hakim.

PT Murakabi sendiri pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek KTP-el yang nilai proyeknya Rp5,9 triliun.

Namun, atas pengaturan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping dari Perum PNRI.

Baca Juga: Ini Penjelasan Sandiaga soal Usulan Program 'Rumah Berlapis'

Mayoritas saham PT Murakabi dimiliki oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Adapun sebagian besar saham PT Mondialindo dikuasai oleh keluarga Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI