Suara.com - Area perkantoran milik Ketua DPR RI Setya Novanto di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, dijadikan alamat oleh 14 perusahaan berbeda.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarat, Senin (6/11/2017).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan seorang saksi, yakni mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono.
Baca Juga: Ini Penjelasan Sandiaga soal Usulan Program 'Rumah Berlapis'
Dalam kesaksiannya, Deniarto mengatakan area perkantoran yang tercatat sebagai alamat 14 perusahaan berbeda itu milik Setnov.
"Sebetulnya, waktu itu, setiap ada proyek, kami bikin perusahaan. Jadi, setiap kali ada proyek, bikin perusahaan," kata Deniarto saat menjelaskan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan.
Selain di PT Murakabi, Deniarto juga menjabat sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Kedua perusahaan itu hanya sebagian dari 14 perusahaan yang beralamat di kantor milik Setnov tersebut.
Majelis hakim dalam persidangan merasa terusik, karena bagi mereka, satu kantor untuk 14 perusahaan itu merupakan keanehan.
Apalagi, seperti yang diungkapkan Deniarto, setiap perusahaan yang alamatnya berlokasi di Menara Imperium tersebut hanya diisi oleh tiga orang pegawai.
Baca Juga: Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar menduga, masing-masing perusahaan tersebut dibuat untuk melakukan kebohongan.