Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana

Senin, 06 November 2017 | 15:08 WIB
Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri belum tentu melakukan penyelidikan setelah Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial, yang menyebar meme dan dianggapnya mencemarkan nama baik.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setya Wasisto mengatakan,laporan Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Ynandi dan Yudha Pandu, terhadap puluhan pemilik akun media sosial itu tetap diproses.

"Jadi begini, semua orang itu kan sama di muka hukum, jadi kebetulan ada laporan, ya diproses," kata Setyo kepada wartawan di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Namun, polisi belum mau menyelidiki substansi kasus tersebut. Ia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kekinian tengah mengkaji untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gara-Gara Bercanda, Siswa SMK Ini Meninggal Dunia

"Kami meminta keterangan ahli untuk menentukan masuk atau tidaknya pasal pencemaran nama baik itu. Apakah itu masuk ujaran kebencian atau tidak, melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP atau tidak. Itu kami minta dari keterangan ahli bahasa, dan tekonologi informasi,” terangnya.

Sebelumnya, Selasa (31/10) malam, penyidik Bareskrim Polri menangkap warganet bernama Dyan Kemala Arrizzqi atas dugaan telah mencemarkan nama Setnov.

Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dijerat pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

Dyan dipolisikan dengan surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim. Bersamaan dengan Dyan, ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan. Namun dalam perkembangannya, ada 68 akun media sosial yang dilaporkan kuasa hukum Setnov terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jika Tak Tarik Konten Pornografi,Pemerintah Ancam Blokir WhatsApp

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI