Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan saksi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta pada Rabu (9/11/2017). Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sudah naik ke tahap penyidikan.
"Agenda Rabu, kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Kemungkinan dari BPRD (Badan Pajak Restribusi Daerah) ya. Nanti akan kami klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan Ketua BPRD Jakarta Edi Sumantri.
Pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan secara bertahap.
"Kami bertahap dari bawah ya. Karena semua instruksi ya, dari bawah apakah dia ada yang nyuruh. Apakah dari kesepakatan kegiatan, apakah ada yang diselewengkan ya kami tunggu saja," kata Argo.
Fokus penyidikan kasus yang muncul sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai temuan dugaan penyimpangan penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam proyek reklamasi.
"Kami kan masih memanggil. Artinya apakah itu sesuai harganya, NJOP-nya ada penyelewengan atau enggak," katanya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 30 saksi.
"Sudah 30 saksi diperiksa kemudian semakin hari kami lihat perkembangan penyidikan dari kasus reklamasi itu. Kami akan cari rangkaian peristiwa itu dan mencari unsur pidananya," kata Argo.
Meskipun status hukum sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.