Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan saat ini anak di bawah umur dimanfaatkan sebagai alat untuk penyebaran narkoba.
Para anak di bawah ini dilibatkan dalam peredaran narkoba dan ditugasi menjadi kurir. Para bandar narkoba melibatkan anak di bawah umur ini karena dalam hukum di Indonesia mereka tidak bisa dipidana.
"Mereka membaca kelemahan hukum di Indonesia kita. Oh ternyata, di sini undang-undangnya tidak menyentuh pada anak-anak di bawah umur. Maka sekarang dia (pengedar) memanfaatkan anak-anak sebagai pengedar," kata Budi usai menghadiri acara di Kalibata City Square, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Kasus seperti ini tidak ditemukan di satu tempat saja. Sebab, menurutnya, ada sejumlah temuan BNN yang mengungkap adanya peredaran narkotika menggunakan kurir anak di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Gerebek Narkoba di Berlan, 14 Orang Diciduk
"Banyak, tidak sampai ribuan sih. Tapi ada beberapa, banyak. Artinya sudah ada bukti. Kita tangkap, kita tangani," ujar Budi.
"Hampir sekarang ini ada di perkebunan, perkantoran, tempat-tempat keramaian, dan hiburan malam itu anak-anak SD dan SMP sebagai kurirnya," tambahnya.
Selain dijadikan kurir, anak di bawah umur ini juga kerap dijadikan pasar untuk penjualan narkotika.
Menurutnya, modus peredaran narkotika terhadap anak ini bisa ditemukan di sejumlah tempat di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Salah satu contohnya adalah temuan adanya anak SD yang mengkonsumsi pil PCC.
"Jadi mereka (anak di bawah umur) sengaja diracun supaya mereka nanti dia jadi addict, ketergantungan. Setelah itu nanti dia menggunakan narkotika. Maka dia juga dijadikan perpanjangan jaringan-jaringan pengedaran juga. Ini cara mereka bekerja," kata Budi.