Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK, Belum Ada Persetujuan Jokowi

Senin, 06 November 2017 | 11:52 WIB
Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK, Belum Ada Persetujuan Jokowi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua DPR dari Graksi Golkar Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi  untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution yang ikut mengerjakan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.

Alasannya, pemanggilan terhadap anggota DPR dalam kasus hukum harus melalui persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.

"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas sekretaris jenderal DPR tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Novanto merupakan ketua umum Partai Golkar. Saat proyek e-KTP berlangsung, dia masih menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto pernah menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, tetapi kemudian menggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Status tersangka yang disandang Novanto pun gugur.

Pekan lalu, Novanto dan Anang hadir dalam dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi. 

Novanto terlebih dahulu memberikan keterangan, setelah itu Anang. Dalam persidangan, Novanto mengaku tidak bertemu, apalagi mengenal Anang. 

Berbeda dengan keterangan Anang yang mengaku pernah bertemu dengan Novanto di rumahnya untuk membahas proyek e-KTP. Saat itu, Anang diajak Paulus Tannos untuk mendapatkan solusi proyek e-KTP terkait uang muka.

Dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI