Suara.com - The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) memublikasikan 13,4 juta dokumen mengenai orang-orang yang secara sembunyi-sembunyi menginvestasikan uangnya di sejumlah negara yang disebut sebagai "surga pajak", Minggu (5/11/2017).
Dalam dokumen hasil investigasi yang disebut sebagai "Paradise Papers" tersebut, banyak politikus, miliarder pebisnis, maupun pejabat publik seantero dunia yang diam-diam mendaftarkan perusahaannya di negara yang disebut "surga pajak". Disebut seperti itu karena mereka mampu menghindari pembayaran pajak bernilai fantastis.
Khusus Indonesia, dalam dokumen itu disebutkan sedikitnya ada tiga orang yang tercantum. Dua di antaranya ialah anak kandung mantan penguasa Orde Baru Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih alias Mamiek Soeharto.
Satu nama tokoh Indonesia lainnya yang tercantum dalam dokumen tersebut ialah Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto.
Baca Juga: Meninggal di Pabrik Kosambi, Pernikahan Tak Bisa Digelar Lagi
“Dokumen-dokumen tersebut diperoleh oleh surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung, dan dikembangkan oleh ICIJ. Dokumen itu mencakup hampir 7 juta perjanjian pinjaman, laporan keuangan, surat elektronik, surat pekercayaan dan dokumen lainnya yang ada dalam rentang waktu 50 tahun terakhir dari Appleby, yakni firma hukum offshore bergenggi dan berkantor di Bermuda serta sekitarnya,” jelas ICIJ melalui laman resminya.
Dalam dokumen itu, Tommy yang kekinian memimpin group Humpuss, disebut pernah menjadi direktur dan ketua dewan Asia Market Investment, perusajaan yang terdaftar di Bermuda pada tahun 1997. Namun, perusahaan itu sudah ditutup pada 2000.
Nama perusahaan Tommy itu tercatat sebagai klien Appleby. Database klien Appleby mencantumkan alamat yang sama untuk Asia Market Investments dan V'Power Corp, yang juga terdaftar sebagai milik Tommy di Bahama.
Data Appleby menyebut Tommy juga mendaftarkan perusahaan patungan dengan pebisnis Australia. Perusahaan patungan yang merupakan anak perusahaan Humpuss dan NLD tersebut didaftarkan di Bermuda.
ICIJ menuliskan, berdasarkan laporan lokal tahun 1997, perusahaan patungan tersebut memberi Tommy dan mitranya konsesi berupa papan reklame di negara bagian Victoria Australia, Filipina, Malaysia, Myanmar, dan Tiongkok.
Baca Juga: Ada Apa Di Balik Penangkapan Para Pangeran Arab Saudi
Perusahaan itu ditutup tahun 2003 dan dicatat oleh Appleby sebagai “debitur buruk”, karena memunyai persoalan dalam pajak.