Meninggal di Pabrik Kosambi, Pernikahan Tak Bisa Digelar Lagi

Senin, 06 November 2017 | 11:29 WIB
Meninggal di Pabrik Kosambi, Pernikahan Tak Bisa Digelar Lagi
Petugas PMI dan Basarnas mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Osner Johnson Sianipar, pengacara keluarga korban kebakaran pabrik petasan, PT. Panca Buana Cahaya Sukses, di Kosambi, Tangerang, Banten, menyebutkan ada 10 anak berusia di bawah umur yang menjadi buruh dan ikut menjadi korban.

"Iya ada 10 orang anak yang dipekerjakan. Data yang diterima dari keluarga korban dan kepala desa," kata Osner kepada Suara.com, Senin (6/11/2017).

Osner kemudian menyebutkan fakta mengejutkan. Menurut data yang dia miliki, salah satu anak perempuan yang meninggal sebenarnya akan dinikahkan keluarga.

"Misalnya anak di bawah umur itu ada yang mau menikah, ada juga anak yang semata wayang. Bisa dibayangkan kalau anak semata wayang sudah meninggal, betapa sedihnya keluarga korban," kata Osner.

Osner juga mengungkapkan sebagian besar anak yang menjadi korban berjenis kelamin perempuan.

"Semua anak di bawah umur itu perempuan. Termasuk yang mau nikah," kata dia.

Sebagian keluarga korban juga telah melaporkan bos pabrik, Indra Liyono dan Andri Hartanto, ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017). Mereka dilaporkan karena diduga melanggar undang-undang dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Indra dan Andri dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Data yang diberikan Osner kepada polisi, antara lain Kartu Keluarga tiga anak yaitu Surnah (14), Nilawati (17) , dan Unia (14). Laporan Osner bernomor LP/5340/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Sebelum dilaporkan keluarga, polisi sudah lebih dulu menetapkan Indra dan Andri menjadi tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 48 buruh dan melukai puluhan orang lainnya. Polisi juga menetapkan tukang las bernama Subarna Ega menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI