Hari Ini, KPK akan Periksa Setya Novanto Lagi

Senin, 06 November 2017 | 11:05 WIB
Hari Ini, KPK akan Periksa Setya Novanto Lagi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution yang ikut mengerjakan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ASS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11/2017).

Novanto merupakan ketua umum Partai Golkar. Saat proyek e-KTP berlangsung, dia masih menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto pernah menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, tetapi kemudian menggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Status tersangka yang disandang Novanto pun gugur.

Pada panggilan kali ini, belum dapat dipastikan apakah Novanto akan hadir atau tidak.

Kuasa hukum Novanto, Freidrich Yunadi, belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilan kliennya.

Pekan lalu, Novanto dan Anang hadir dalam dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi.

Novanto terlebih dahulu memberikan keterangan, setelah itu Anang. Dalam persidangan, Novanto mengaku tidak bertemu, apalagi mengenal Anang.

Berbeda dengan keterangan Anang yang mengaku pernah bertemu dengan Novanto di rumahnya untuk membahas proyek e-KTP. Saat itu, Anang diajak Paulus Tannos untuk mendapatkan solusi proyek e-KTP terkait uang muka.

Dalam kasus ini, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI