Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan partainya akan memecat kadernya yang menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS apabila terbukti menggunakan narkoba.
"Kami tidak menolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapapun termasuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap," kata Sufmi Dasco di Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Dia mengatakan, JGKS akan diberhentikan secara tiga rangkap apabila terbukti melanggar hukum, yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai.
Menurut dia, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah berikutnya.
Baca Juga: Cuma di Kedai Kopi Ini, Jajaran Barista dan Pelayannya Berbikini
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, Gerindra mendukung pihak Kepolisian yang menjalankan tugasnya dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Partai Gerindra adalah partai kader, kami tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Selain itu, dia juga menyerukan kepada anggota dan pengurus Gerindra di Bali untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian dan biarkan persoalan tersebut diurus oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Jamu Juru Kunci, Sriwijaya 'Ngamuk'
Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar menggrebek rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Gerindra di Jalan P Batanta No.70, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, pada Sabtu (4/11/2017).