Suara.com - Badan Narkotika Nasional menyita narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan 8.500 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah tersangka Marzuki di Aceh Timur, Sabtu (4/11/2017).
"Saat penggerebekan di rumah Marzuki ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan satu bungkus ekstasi disembunyikan dengan cara di kubur di perkarangan rumah," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dikutip dari Antara, Minggu (5/11/2017).
Barang bukti narkoba, kata Arman, masuk dari wilayah Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Malaysia ke pelabuhan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
"Pengungkapan pada hari Sabtu dan Minggu pukul 01.30 WIB di dusun Tanjung Mulia Kelurahan Alue Dua Muka, Idi Rayeuk, Aceh Timur," ujar Arman.
Baca Juga: Program Rumah Berlapis, Sandiaga Jelaskan Bedanya dengan Rusun
Narkoba tersebut berasal dari jaringan Malaysia-Aceh dan telah ditetapkan dua tersangka yakni Rahmad Ahyan dan Marzuki.
"Saat ini, kita masih dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringan lainnya," tutur Arman.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, disita juga dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.