Suara.com - Saor Siagian, pengacara Novel Baswedan, menuding pihak kepolisian sejak awal tidak objektif dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Kita bisa menyimpulkan bahwa dari awal polisi tidak bertindak objektif sebagai penyidik. Sejak awal sudah menyimpulkan kasus ini susah," kata Saor di LBH Pers, Kalibata Timur IVG, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Saor mengatakan, fakta hukum kasus Novel sudah jelas. Dia mangatakan sepeda motor saat itu gunakan oleh pelaku penyerangan Novel diduga milik kepolisian.
"Saya ingatkan sesungguhnya fakta dari kasus Novel, motor yang dipakai kalau kita ingat kembali, itu adalah motor daripada kepolisian," ujar Saor.
Baca Juga: Beton Jatuh, Sandi: Jangan karena Kejar Target, Lalai Keselamatan
Selan itu, Saor juga menilai sejak awal kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen M. Iriawan sudah memberi kesan bahwa Novel sudah menjadi incaran yang ingin mencelakainya. Terbukti saat Novel ditawarkan pengawalan oleh Polda.
"Makanya dia (Iriawan) menawarkan pengawal. Saudara Novel saat itu, sadar betul, tindakannya bukan pribadi. Melainkan atas perintah hukum sebagai penyidik. Dia bilang, 'Saya tidak mungkin dilindungi secara pribadi, tapi kalau Anda ingin memberi perlindungan ke saya, laporin ke saya'," tutur Saor.
Selain itu, Saor dan tim kuasa hukum Novel lainnya juga melihat ada kejanggalan dari pelaporan yang dilakukan oleh Direktur Penyidik KPK Aris Budiman terhadap Novel.
"Katakanlah dia dianggap sebagai pimpinan yang kurang baik, tapi yang terjadi bahwa Aris melakukan sebuah laporan. Ini laporan sudah penyidikan. Ini yang kita katakan terjadi side back, atau perlawanan kembali melawan pemberantasan korupsi," kata Saor.
Dasar-dasar tersebutlah yang dijadikan tim kuasa hukum Novel meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Novel. Kuasa hukum meragukan kinerja kepolisian tangani kasus yang terjadi sejak 11 April lalu ini.
Baca Juga: Facebook Tambahkan Fitur Polling, Begini Cara Menggunakannya
"Sebab itu, kami dari tim kuasa hukum meminta kepada presiden, bahwa keliahatannya polisi tidak sungguh-sungguh. Saya tidak tahu apa yang dibalik ini. Sehingga pada satu sisi supaya polisi tidak tersandera atas opini, karena memang setengah tahun lebih, segera membentuk TGPF," tutur Saor.
"Apakah nanti hasil kerja TPGF akan diserahkan ke penyidik, itu persoalan teknis. Tapi setidaknya, ada pihak yang independen untuk melakukan investigasi atas kasus ini. Karena sudah lebih dari setengah tahun. Kalau kita mau quote dari Prof Mahfud MD, 'Ini kasus yang tidak susah'. Tadi saya sudah berikan beberapa fakta, tapi apakah kepolisian mau memiliki keinginan menuntaskan ini?" pungkas Saor.