Suara.com - Pengacara Saor Siagian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Hal ini untuk membuktikan bahwa para penyebar gambar meme Ketua DPR yang sudah masuk dalam tahap penyidikan polisi tidak bersalah.
"Sehingga kritik dari warga netizen itu bisa dibuktikan. Sehingga nanti pengadilan yang kemudian menguji apakah betul memang saudara Novanto ini adalah aktor daripada korupsi e-KTP," kata Saor di Kantor LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IVG, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Sengan diterbitkannya sprindik baru, terhadap Novanto, kata Saor, secara otomatis membantah bahwa kritik netizen bukan perkara pidana.
Baca Juga: Membanding Kasus Meme Novanto, Pengacara Novel Minta Polisi Adil
Ditambahkan Saor mestinya kepolisian jeli melihat perkara ini. Yang dikedepankan mestinya dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta ketidak hadiran Novanto dalam pengadilan.
"Semestinya ini juga merupakan hak publik untuk memberikan kritik pada Ketua DPR yang diduga terlibat pada kasus korupsi. Mestinya mereka ini mendapatkan perlindungan dalam memperoleh informasi," ujar Saor.
Selain itu, KPK juga tidak boleh diam melihat manuver-manuver politik yang dilakukan oleh Novanto pasca kemenangannya di Praperadilan.
"Jelas sudah terang benderang soal kasus e-KTP. Ada sekitar 60 yang disebut dan ada 20an yang sudah mengembalika uang. Ada juga yang
telah divonis. Sekarang ini sedang berproses juga. Jadi ini tidak lagi bisa dilepas kasus yang telah diduga menjerat saudara Novanto," kata Saor.
Diketahui, polisi telah menangkap seorang netizen bernama Dyann Kemala Arrizqi. Kader Partai Solidaritas Indonesia tersebut diduga sebagai pembuat meme satir Novanto.
Baca Juga: Anies Berhenti Pidato Sementara di Pura Hindu saat Azan