Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangani kasus dugaan penganiayaan dengan penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan sudah memeriksa 60 orang saksi. Selain saksi, sejumlah barang bukti terkait kasus yang diduga dilakukan oleh dua orang tersebut sudah didapatkan oleh Polri. Namun, hingga memasuki hari ke-206, kasus ini masih gelap.
"Hari jumat kemarin kami datang ke Polda Metro dan mendapat paparan perkembangan terakhir. Jadi dari yang sudah dipaparkan oleh Polda Metro ada saksi-saksi yang diperiksa, sudah sebanyak 60 saksi terus kemudian juga barang bukti dan sebagainya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Pongky Indarti di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017).
Pongky mengatakan dalam menyelidiki kasus Novel, Polri sudah menggunakan metode investigasi kriminal yang canggih.
"Mereka juga sudah bisa menyampaikan bahwa mereka menggunakan scientific crime investigation," kata Pongky.
Baca Juga: PSI Uji Kelayakan 90 Bakal Calon Legislatif
Karena itu, saat datang ke Polda pada hari Jumat kemarin, Kompolnas juga menanyakan saksi-saksi yang pernah ditangkap namun dilepas kembali oleh polisi. Sebab, bisa saja saksi yang dilepas tersebut memiliki alibi tersendiri, dengan tujuan supaya lepas dari jeratan hukum.
"Jadi kalau katakan misalnya diduga orang ini sebagai pelaku, tapi ternyata yang bersangkutan bisa menunjukkan alibi, pada saat kejadian kami tidak ada di sini, tapi kami ada di tempat lain, dan itu ada alibinya, misalnya manifestasi rekaman CCTV-nya. Nah, model-model seperti itu yang ditunjukkan," kata Pongky.
"Jadi kami masih melihat polisi dalam hal ini masih dalam on the right track dalam memeriksa kasus ini," katanya.
Novel disiram air keras seusai menunaikan shalat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April lalu. Akibat kejadian itu, Novel harus dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.
Baca Juga: Penyerang Novel Belum Ditangkap, Pembunuhan Munir Disinggung